Ponorogo Terkini - Kasus pembunuhan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso berada di babak baru.
Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan Mahdi Merhaban (MM) sebagai tersangka.
MM adalah WNAdari Afghanistan yang diduga selingkuhan dari istri korban, Virgita Legina Hellu alias VLH (25).
Pada Senin, 5 Juli 2021, Polresta Jayapura Kota berhasil mengantongi pengakuan langsung dari VLH.
Untuk saat ini VLH masih berstatus sebagai saksi utama, meskpun polisi menyebutnya sebagai otak pembunuhan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional WNI atau WNA, Cek Aturan Lengkapnya!
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas, dikutip Ponorogo Terkini dari laman Tribata News Jayapura Kota.
Sebelumnya, kasus pembunuhan menggemparkan Jayapura. Kasus ini menyita perhatian setelah diketahui otak dari pembunuhan adalah sang istri dan lelaki selingkuhannya.
Korban pembunuhan adalah seorang penjual emas bernama Nasruddin alias Acik usia 44 tahun.
Sebelum melaksanakan rencana pembunuhan terhadap Nasrudin, VLH dan MM berkomunikasi terlebih dahulu.
Artikel Rekomendasi