PONOROGO TERKINI – Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Febri Andriansyah.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim menjelasakan secara rinci tentang status Tubagus Joddy yang kini jadi tersangka.
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi,” ujar Gatot Repli Handoko.
Gatot Repli Handoko lebih rinci lagi mengatakan Tubagus Joddy mengendarai mobil diambang batas kecepatan maksimal.
“Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Bikin Tiga Pengakuan Mengejutkan ke Polisi
Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.
Artikel Rekomendasi