PONOROGO TERKINI – Rekening milik lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir di blokir oleh penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan hal ini.
“Hari ini kita blokir,” kata Petrus.
Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Termasuk ART Nirina Zubir, 5 Orang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
3 tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan, sedangkan dua orang kini dalam pemeriksaan.
“Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus.
Salah satu tersangka diketahui bernama Riri Khasmita yang tak lain adalah ART di keluarga Nirina.
Baca Juga: Nirina Zubir jadi Korban, Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Mendiang Sang Ibu Digelapkan ART
Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami Riri Khasmita dan satu orang yang berperan sebagai notaris.
Artikel Rekomendasi