PONOROGO TERKINI – Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Gianyar membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga Gianyar Bali.
Baca Juga: Ada Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 20 November, Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 21 November 2021 berlokasi di parkiran GOR Kebo Iwa Gianyar mulai pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Gianyar hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Wilayah Gresik Sekitarnya, Cek Tempat dan Waktunya agar Tak Ketinggalan!
Sementara itu, ada biaya perpanjangan SIM akan dikenakan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi