PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bekasi.
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Senin, 23 November 2021 berlokasi di Mega Bekasi Hypermall mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi Kota hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Jawa Barat Akan Digelar di Dua Lokasi, Cek Waktunya!
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi