PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polresta Denpasar membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Denpasar Bali.
Baca Juga: Buka hingga Jam 1 Siang, Segera Datang ke Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan di Lokasi ini
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Rabu, 24 November 2021 berlokasi di gedung Sewaka Dharma lapangan Lumintang mulai pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Denpasar hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Buka di Dua Tempat, Berikut Jam Operasional Layanan SIM Keliling Wilayah Balikpapan
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi