PONOROGO TERKINI – Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bekasi.
Baca Juga: SIM Keliling di Bandung Beroperasi Hari ini 24 November, Siap Layani di Dua Lokasi
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Rabu, 24 November 2021 berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi Kota hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Polresta Denpasar Bali Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 24 November, Berikut Tempat dan Waktunya
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi