PONOROGO TERKINI –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestro Bekasi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bekasi.
Baca Juga: SIM Keliling di Mataram NTB Beroperasi Hari ini 25 November, Layanan Buka Sampai Jam 12 Siang
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Kamis, 25 November 2021 berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi