PONOROGO TERKINI – Bagi warga Tasikmalaya, Jawa Barat bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 27 November 2021 digelar Polres Tasikmalaya di Swalayan Elshinta Sukaraja.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Baca Juga: Polres Tangsel Membuka Layanan SIM Keliling Hari Ini 27 November, di Dua Tempat Berbeda
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi