PONOROGO TERKINI – Bagi warga Yogyakarta bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 27 November 2021 digelar Polda DIY di kelurahan Srimartini.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB s / d selesai.
Baca Juga: Polda NTB Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Jam Operasional dan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Dibuka Mulai Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Bekasi
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi