PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Gianyar membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Gianyar Bali.
Baca Juga: Buka Mulai Jam 9, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Bandung Jawa Barat
Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 30 November 2021 berlokasi di parkiran Pura Kebo Edan Pejeng Tampaksiring mulai pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Gianyar hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Sementara itu, ada biaya perpanjangan SIM akan dikenakan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi