PONOROGO TERKINI – Jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 sudah ditetepkan oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa.
Keputusan tersebut sudah ditandatangi dan tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021.
Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp22.790,04.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Nekat Lawan Arus Tol JORR Rorotan, Mobil Mercy Hantam Mobilio dan Innova
Angka tersebut lebih tinggi 1,22% dari UMP tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1.868.777,08.
Jadi, UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12
Untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Sebuah Mobil Sedan Mewah dari Arah Cawang Terbalik di KM 5 Tol CTC
Oleh karena itu UMP Tahun 2022 dihitung menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting), dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS.***
Artikel Rekomendasi