Lumajang Digemparkan Kasus Perdagangan Orang, Polisi Selamatkan 29 Korban, 6 Orang Masih di Bawah Umur

- 25 November 2021, 15:32 WIB
Konferensi pers kasus perdagangan orang di Lumajang
Konferensi pers kasus perdagangan orang di Lumajang /Dok. Humas Polri/polda Jatim

PONOROGO TERKINI – Perdagangan orang dengan jumlah korban mencapai 29 perempuan gemparkan warga Lumajang.

Pelaku adalah NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Mami Ambar, menggaet para korbannya dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan restoran di Bali.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Tergiur iming-iming pelaku, korban yang berasal dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung dan Jakarta pun mendatangi mami Ambar.

Baca Juga: Puluhan Perempuan dijadikan PSK, Mami Ambar Warga Lumajang Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (P)SK

Setelah tiba di Lumajang mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” kata Gatot.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bentuk Tim Khusus Buru Bandar Narkoba Pelaku Tabrak Lari Iptu JM

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x