Warga Yogyakarta, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Hari ini 3 Desember di Sini!

- 3 Desember 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Yogyakarta.
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Yogyakarta. /Pixabay/naive_eye

PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.

Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Yogyakarta.

Polda DIY tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.

Akan ada jadwal pada 3 Desember 2021 untuk SIM Keliling wilayah Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.

Baca Juga: Polrestro Bekasi Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 2 Desember, Cek Lokasinya Berikut!

Pelayanan SIM Keliling di wilayah Yogyakarta akan berlokasi di Kelurahan Condong Catur dengan waktu layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling wilayah Yogyakarta ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Baca Juga: Polres Gresik Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 2 Desember, Berikut Lokasi dan Jam Operasionalnya

Penetapan biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini