PONOROGO TERKINI – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali oleh para pemegangnya.
Demi memudahkan hal tersebut, Kepolisian terus melakukan inovasi layanan demi memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan dengan layanan SIM Keliling online.
Apalagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang masih terus diperpanjang, maka pelayanan SIM Keliling sangat membantu masyarakat.
Baca Juga: Digelar Hari ini 3 Desember, Berikut Tempat dan Waktu Layanan SIM Keliling di Wilayah Tabanan Bali
Salah satu SIM Keliling yang beroperasi adalah Polres Karawang. Pada hari ini, 3 Desember2021, juga ada layanan SIM Keliling dengan jadwal waktu dan tempat ditentukan.
SIM Keliling akan berlokasi di Parkiran Mega Mall dengan waktu pelayanan pada 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Karawang ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Empat Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari ini 3 Desember, Berikut Jadwal Waktunya
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi