Polres Badung Bali Membuka Layanan SIM Keliling, Catat Tempat dan Tanggalnya

- 5 Desember 2021, 07:41 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi /Pixabay/wal_172619

PONOROGO TERKINI – Bagi warga Badung Bali bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 5 Desember 2021 digelar Polres Badung di Jalan Teuku Umar Barat.

Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WITa.

Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Pelayanan SIM Keliling menerapkan SOP Kesehatan maka pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x