Hubungan RB dan NWR sebelum Ditemukan Tewas, Mulai Tukar HP hingga 2 Kali Aborsi

- 5 Desember 2021, 16:35 WIB
Konferensi pers Polres Mojokerto terkait kasus meninggalnya mahasiswa inisial NRW.
Konferensi pers Polres Mojokerto terkait kasus meninggalnya mahasiswa inisial NRW. /Instagram/@divisihumaspolri

PONOROGO TERKINI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR.

Mahasiswi yang menimba ilmu di Universitas Brawijaya itu ditemukan di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Polri telah menahan oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Pacar Dua Kali Hamil dan Aborsi, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat dan Ancaman Penjara

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses kasus tersebut dan memastikan akan menindak tegas secara internal oleh Polri dan pidana umum jika terbukti bersalah.

Pria berinisial RB yang berprofesi sebagai polisi ini saat ini bertugas di Polres Pasuruan yang tidak lain kekasih dari korban NWR.

“Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran,” ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, 5 Desember.

Baca Juga: Mahasiswi Universitas Brawijaya Ditemukan Tewas Dekat Makam, Polisi Tangkap Kekasih Korban

Menurut keterangan Slamet Hadi, keduanya sejak berpacaran sudah melakukan hubungan layaknya suami istri mulai dari 2020 hingga 2021.

“Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Slamet.

Bahkan Polri juga menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 hingga Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama.

Keduanya melakukannya sebanyak dua kali, tepatnya pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini