Polresta Balikpapan Membuka Layanan SIM Keliling, Catat Tempat dan Tanggalnya

- 6 Desember 2021, 08:46 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/naive_eye

PONOROGO TERKINI – Bagi warga kota Balikpapan bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 6 Desember 2021 digelar Polresta Balikpapan di Dealer Central Yamaha Markoni Balikpapan dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana.

Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling Polresta Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Tempat dan Jadwal SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi Kota Hari Ini 6 Desember 2021

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Baca Juga: Warga Gresik, Cek Informasi Lokasi Layanan SIM Keliling Hari ini 6 Desember di Sini!

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini