PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Badung Bali.
Polres Badung Bali tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 6 Desember di Dua Tempat Berikut
Akan ada jadwal pada 6 Desember 2021 untuk SIM Keliling Badung Bali dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Badung Bali akan berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat. Untuk waktu layanannya pukul 08.00-13.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung Bali ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Minggu 5 Desember 2021 Polda Metro Jaya Tetap Melayani Permohonan Perpanjangan SIM, Cek Tempatnya
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi