PONOROGO TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya menaikkan menaikkan tarif golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) saja.
Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) juga mengalami kenaikan dan Hasil
HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge.
Baca Juga: Kuasai Lahan Bukan Miliknya, Kantor Ormas PP dan FBR Disegel Polisi
Sementara untuk HTPL , diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
HTPL diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik itu tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Muyani, saat press statement yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Kemenku RI.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Jual Eceran Rokok Per Bungkus
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut lagi ia mengatakan dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok.
Artikel Rekomendasi