PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Badung Bali.
Polres Badung Bali tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Info Lengkap Pelayanan SIM Keliling Hari ini 15 Desember untuk Warga Gresik
Akan ada jadwal pada 15 Desember 2021 untuk SIM Keliling Badung Bali dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Badung Bali akan berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat. Untuk waktu layanannya pukul 08.00-13.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung Bali ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Warga Bekasi Bisa Ikut Layanan SIM Keliling Hari ini 15 Desember, Cek Lokasinya!
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi