PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Metro Depok membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Depok.
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling untuk Warga Bandung Hari ini 17 Desember
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Jumat, 17 Desember 2021 berlokasi di Podomoro Golf View dan Cimanggis Square mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Metro Depok hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Warga Cirebon Bisa Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Hari ini 17 Desember di Sini
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi