PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polresta Balikpapan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Balikpapan.
Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling di Yogyakarta Hari ini 16 Desember, Mulai Tempat hingga Waktunya
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Kamis, 16 Desember 2021 berlokasi di Ewalk Balikpapan Super Blok dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Balikpapan hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: SIM Keliling di Badung Bali Akan Digelar Hari ini 16 Desember di Lokasi dan Jam Berikut
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi