PONOROGO TERKINI - Polisi menyatakan belum ada rencana memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan membeberkan bahwa pelaporan itu masih dipelajari.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
Baca Juga: Polri Selidiki Akun Youtube yang Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW Lewat Video Animasi
“Belum-belum (panggil terlapor,), ini kan masih baru ya, masih kita lakukan penyelidikan dulu,” ujar Kombes E. Zulpan pada Selasa, 21 Desember.
Selain itu, Zulpan menyebut bahwa pelaporan terhadap keduanya masih terbilang baru yaitu dilakukan pada 7 dan 17 Desember.
Namun, jika nantinya tim penyelidik membutuhkan keterangan kedua terlapor, pihak kepolisian akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
“Ya setiap laporan yang masuk kepolisian kan akan ditindaklanjuti begitu,” kata Zulpan.
Baca Juga: MUI Geram Dengar Kasus Pencabulan 10 Murid di Depok, Minta Usut Hingga Tuntas
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Artikel Rekomendasi