Bareskrim Polri Ungkap Detail Kronologi Investasi Alkes Bodong dengan Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

- 27 Desember 2021, 17:16 WIB
Bareskrim Polri saat membongkar kasus penipuan investasi alkes bodong
Bareskrim Polri saat membongkar kasus penipuan investasi alkes bodong /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri akhirnya mengungkapkan kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Kasus ini melibatkan empat tersangka yaitu VAK, BS, DR, dan DA, yang kini semua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin 27 Desember 2021 mengungkapkan kronologi kasus ini.

Kasus tersebut terjadi pada rentan waktu 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.

Baca Juga: BNPB Merilis Laporan 662 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Tahun 2021 Akibat Bencana Alam

“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Whisnu Hermawan.

Status dan testimoni itu akhirnya membuat seorang korban tertarik lantas menghubungi tersangak dengan mengirim pesan.

Korban menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.

“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu.

Baca Juga: Angka Kriminalitas Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Jateng Terus Meningkat

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini