Dokter Richard Lee Ditahan atas Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

- 28 Desember 2021, 23:40 WIB
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS /

PONOROGO TERKINI - Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses.

Penahanan sudah dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard Lee, menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

“Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena  berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear,” kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Omicron Melonjak jadi 47 Kasus, Pihak Kepolisan Cek Prokes di Bandara Soekarno Hatta

Razman menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

“Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok,” jelasnya.

Baca Juga: Irwansyah Diduga Ditipu Milyaran Rupiah oleh Hafiz Fatur Adik Kandungnya Sendiri

Razman menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan istri dan keluarga dari kliennya sebagai penjamin.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x