PONOROGO TERKINI - Polri masih menyelidiki kasus 60 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menumpangi kapal dan tenggalam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut Polri sudah menetapkan dua tersangka, yaitu orang yang bertugas sebagai perekrut PMI ilegal tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021 membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka.
“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Kapal Karam di Malaysia yang Tewaskan Warga Lombok diduga Terkait TPPO
Ramadhan mengatakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.
JI telah merekrut lima PMI, empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam
Sedangkan tersangka AS, merupakan warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Secara Resmi Luncurkan Kapal KCR Kelima Karya Anak Bangsa
Artikel Rekomendasi