PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Cirebon Jawa Barat.
Polresta Cirebon tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Akan Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi pada Hari ini 29 Desember
Akan ada jadwal pada 29 Desember 2021 untuk SIM Keliling kota Cirebon Jawa Barat dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di kota Cirebon Jawa Barat akan berlokasi di desa Tegalwangi Kecamatan Weru dan desa Pangkalan Kecamatan Plered dengan waktu layanan pukul 09.00-14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling kota Cirebon Jawa Barat ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi