PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Gianyar membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Gianyar Bali.
Baca Juga: Layanan Dimulai Jam 9 Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling di Balikpapan Hari ini 27 Desember
Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 29 Desember 2021 berlokasi di parkiran Pura Kebo Edan Pejeng, Tampaksiring mulai pukul 08.30-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Gianyar hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Hari ini 27 Desember untuk Warga Yogyakarta
Sementara itu, ada biaya perpanjangan SIM akan dikenakan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi