PONOROGO TERKINI – Dittipideksus Bareksrim Polri ungkap kasus penipuan investasi robot trading.
Kasus ini menyeret Perusahaan atas nama PT Evolusion Perkasa Group, mereka melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade.
Aplikasi ini digunakan untuk keperluan transaksi keuangan Forex.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan para pelaku menggunakan skema ponzi dengan tujuan menjual aplikasi ilegal.
“Menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin. Dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba yang Membawa Sabu Senilai Rp25 miliar Ternyata Residivis
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran.
Paket tersebut seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD, bagi member yang tertarik join diharuskan menggunakan referral tautan dari para pelaku.
“Kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Kurir Jaringan Narkoba Internasional Bawa 25 Kg Sabu Berhasil Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Artikel Rekomendasi