Adam Deni Ditangkap dan Harus Mendekam di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

- 3 Februari 2022, 08:00 WIB
Adam Deni ditahan di rutan Bareskrim Polri  20 hari.
Adam Deni ditahan di rutan Bareskrim Polri 20 hari. /Instagram/@adamdenigrk

PONOROGO TERKINI – Adam Deni telah ditangkap pihak kepolisian sejak Selasa, 1 Februari 2022.

Pegiat media sosial ini harus berurusan dengan polisi akibat kasus ilegal akses.

Bahkan Adam Deni sudah ditetapkan tersangka saat diciduk pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Langgar UU ITE, Adam Deni Berstatus Tersangka saat Ditangkap Polisi

Pria yang pernah melaporkan Jerinx SID ini tersandung kasus tindak pidana dugaan melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik seperti yang disampaikan  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya, dikutip dari PMJ News.

Penangkapan tersebut sudah melalui proses penyelidikan usai ada pelaporan dari seseorang berinisial SYD.

Baca Juga: Adam Deni Diciduk Polisi, Terjerat Kasus Ilegal Akses

Laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x