PONOROGO TERKINI - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memutuskan siapa yang menjadi tersangka dari kasus kecelakaan mobil Toyota Camry B 1102 NDY di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Februari 2022 itu menyebabkan pengemudi dan penumpangnya meninggal dunia.
Kedua korban adalah AKP Novandi Arya Kharizma dan perempuan berinisial F yang diketahui bernama Fatimah.
Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka atas kecelakaan yang membuat mobil Toyota Camry yang mereka kendarai terbakar.
Baca Juga: Putra Gubernur Kaltara jadi Korban Kecelakaan Mobil Camry di Kawasan Senen Jakarta Utara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.
“Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tesebut,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Dilansir dari Korlantas Polri, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengutarakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Mobil Camry di Kawasan Senen, Jakarta Pusat
Pertama, yaitu karena kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal, pengemudi mobil tersebut adalah Fatimah dan menyebabkan AKP Novandi meninggal dunia.
Artikel Rekomendasi