PONOROGO TERKINI – Kebijakan lalu lintas ganjil genap tidak diterapkan untuk kawasan wisata selama libur Lebaran.
Hal itu disampaikan langsung Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam laporan Korlantas Polri.
“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Sistem One Way Arus Mudik-Balik Tol Cikampek-Kalikangkung, Tak 24 Jam Penuh
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran terhitung mulai 29 April-8 Mei 2022.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap, seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022.
Baca Juga: Jadwal Uji Coba Ganjil Genap Tol Cikampek Digelar 3 Hari, Berlaku Mulai Hari ini 25 April
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Artikel Rekomendasi