Ganjil Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran 29 April-8 Mei

- 28 April 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi kemacetan arus lalu lintas menjelang Lebaran 2022.
Ilustrasi kemacetan arus lalu lintas menjelang Lebaran 2022. /Pixabay/al-grishin/

PONOROGO TERKINI – Kebijakan lalu lintas ganjil genap tidak diterapkan untuk kawasan wisata selama libur Lebaran.

Hal itu disampaikan langsung Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam laporan Korlantas Polri.

“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Sistem One Way Arus Mudik-Balik Tol Cikampek-Kalikangkung, Tak 24 Jam Penuh

Kebijakan ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran terhitung mulai 29 April-8 Mei 2022.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap, seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Ganjil Genap Tol Cikampek Digelar 3 Hari, Berlaku Mulai Hari ini 25 April

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini