Pemkab Ponorogo Sosialisasikan Pelaporan Gratifikasi untuk Cegah Korupsi

26 April 2021, 05:48 WIB
Sekda Ponorogo berikan sosialisasi laporan gratifikasi bersama dengan KPK RI untuk cegah korupsi. /Ponorogo.go.id

Ponorogo Terkini - Korupsi merupakan perbuatan tercela yang bisa merugikan negara. Sebagai upaya untuk bisa mencegah terjadinya korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diketahui telah menggelar sosialisasi mengenai pelaporan gratifikasi. 

Melansir dari situs resmi Pemkab Ponorogo, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, sosialisasi mengenai pelaporan gratifikasi tersebut perlu dilakukan.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada aparatur serta penyelenggara negara di Ponorogo agar segera melaporkan jika menemui kondisi yang mengarah pada gratifikasi.

Baca Juga: Tanpa Diskriminasi, Dukcapil Bisa Buatkan KTP Elektronik untuk Transgender

Sosialisasi Gratifikasi yang digelar oleh Pemkab Ponorogo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Pusdalpops Covid-19 Ponorogo, pada Kamis, 22 April 2021.

Acara tersebut dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari kepala dinas dan badan, camat, lurah, dan masyarakat umum tersebut juga menghadirkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Gatut Sugiarto.

Sekda Agus Pramono menyebutkan bahwa selama 2020 lalu, Pemkab Ponorogo memang terdapat laporan terjadinya gratifikasi, namun menurut beliau bukan berarti gratifikasi tidak terjadi di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Megawati Jadi Keynote Speaker FGD BMKG, Ajak Gotong Royong jika Ada Bencana

Sekda Ponorogo tersebut juga menambahkan, tidak adanya laporan tersebut bisa terjadi karena para PNS yang merasa takut, enggan, atau tidak mengetahui bagaimana cara melaporkan kejadian yang mengarah pada gratifikasi.

Masih menurut Sekda Agus Pramono, Kabupaten Ponorogo sudah memiliki Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan jika terjadi dugaan gratifikasi. 

“Bisa saja ada tapi tidak dilaporkan. Tidak dilaporlan itu saya yakin karena banyak kawan-kawan PNS di sini yang tidak tahu cara melakukan pelaporan," papa Sekda Agus.

"Atau ada ketakutan dan keengganan. Padahal sebenarnya kita ada UPG, Unit Pencegahan Gratifikasi. Karena itu, dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan sosialisasi itu,” klanjutnya.

Sebagai catatan akhir, Sekda Agus menyebutkan bahwa gratifikasi yang perlu dilaporkan dan diwaspadai adalah gratifikasi ilegal yang bisa menyebabkan korupsi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai laporan gratifikasi, maka korupsi pun bisa dicegah dan dihilangkan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ponorogo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler