PONOROGO TERKINI – Polres Ponorogo menyampaikan sebuah pengumuman terkait proses layanan SIM menjelang libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN1.1./2022 sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, layanan SIM akan libur.
Liburnya pelayanan SIM tersebut mulai 29 April-8 Mei, kembali akan dibuka layanan pada 9 Mei 2022.
Baca Juga: Datangi Pasar Legi Ponorogo, Khofifah Indar Parawansa Borong 300 Bungkus Tempe
Informasi tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Ponorogo dari Polres yang diumumkan melalui Instagram resmi @polres_ponorogo 27 April 2022.
Dengan demikian, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya pada 29 April hingga 8 Mei bisa melakukan perpanjangan saat layanan kembali dibuka.
Khusus pemegang SIM yang habis masanya bertepatan dengan libur tersebut bisa memproses perpanjangan pada 9-17 Mei 2022.
Baca Juga: Puluhan Beasiswa LPK di Ponorogo Sepi Peminat Padahal Gratis
Bila sampai 17 Mei tetap tidak melakukan perpanjangan, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga pemegang surat izin mengemudi tersebut harus melakukan pengurusan SIM baru, bukan lagi perpanjangan.***