Berlaku Mulai 18 Mei, Pergi ke Luar Kota Harus Punya Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

- 17 Mei 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi penandatanganan dokumen
Ilustrasi penandatanganan dokumen /Pixabay/Free-Photos

Ponorogo Terkini – Pada Selasa, 18 Mei 2021 pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru untuk perjalanan keluar kota.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penyekatan dalam upaya melaksanakan keputusan pemerintah tentang larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Sehubungan dengan selesainya libur Hari Raya Idul Fitri 2021, pemudik dari luar kota yang lolos penyekatan akan kembali bekerja.

Baca Juga: Lewat Cuitan Twitter, Presiden Joko Widodo Mengutuk Keras Serangan Israel

Maka dari itu, per tanggal 18-24 Mei 2021 akan ada peraturan baru tentang perjalanan mudik ke luar kota. Seperti yang dilansir Pikiran Rakyat dari PMJ News

Aturan baru ini terkait kelengkapan dokumen, baik itu mudik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Dokumen yang menyatakan bebas Covid-19 melalui tes antigen akan berlaku 1x24 jam. Sementara itu, untuk dokumen hasil tes GeNose, hanya berlaku pada hari keberangkata saja.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Terkait Kasus Antigen Bekas

"Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatanmudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi," ujar Adita Irawati.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x