Polda Jatim berhasil Tangkap Dua Hacker yang Raup Ratusan Juta dari Data Ilegal

- 29 Juni 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker /Pixabay/B_A

Ponorogo Terkini - Kasus penyalahgunaan data illegal kembali diselidiki oleh Polda Jatim.

Dua tersangka berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta berhasil ditangkap Polda Jatim.

Sampai saat ini Polda Jatim berhasil menangkap total 6 orang tersangka dalam kasus penyalah gunaan data illegal.

Penangkapan tersangka FSR dan AZ berhasil dilakukan dari pengembangan data yang berhasil polisi dapatkan dari tersangka sebelumnya.

Pelaku ini berhasil sehingga seluruh data dalam akun itu adalah data orang lain.

Baca Juga: Beginilah Hukum Masa Iddah Bagi Istri Ketika Suaminya Meninggal Dunia

Dilansir dari Tribata News Ponorogo, para pelaku juga berhasil mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dengan akun Paxful atas nama orang lain yang telah mereka buat.

Data akun yang pelaku pakai merupakan akun layanan perbankan Bank Of Amerika.

Diketahui bahwa pelaku juga menyalahgunakan data milik warga negara asing.

Kabid Humas Polda Jatim melalui Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa dari hasil penangkapan tersangka FSR dan AZ, polisi berhasil mengamankan satu buah handphone, buku tabungan BTPN, buku tabungan BCA, dan sebuah kartu ATM BCA.

Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia

Para pelaku juga dijerat dengan tidak pidana ITE, berupa pemindahan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain tidak memiliki hak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal UU RI Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika, serta Pasal 55,56,480 KUHP.

Polisi masih terus melakukan pemburuan terhadap tersangka lainnya yang terlibat.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini