Satlantas Polres Ponorogo Tak Segan Sita Odong-odong jika Ngeyel Beroperasi di Jalan Raya

- 7 Februari 2022, 22:36 WIB
Satlantas Polres Ponorogo Tindak kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya
Satlantas Polres Ponorogo Tindak kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya /Dok. Tribatanews Polda Jatim

PONOROGO TERKINI – Satlantas Polres Ponorogo lakukan tindakan tegas terhadap kereta kelinci atau oleh masyarakat disebut odong-odong, yang beroperasi di jalan raya.

Polisi mulai melakuan razia pada Senin, 7 Februari 2022 tersebut diambil setelah terjadi laka lantas kereta kelinci yang terjadi di Madiun.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang penumpang meninggal dunia serta beberapa diantaranya mengalami luka-luka.

Dilansir dari Korlantas Polri, kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo sudah dilaksanakan melalui beberapa tahap.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Mobil Camry di Kawasan Senen, Jakarta Pusat

“Mulai dari mengundang dan mengumpulkan para pengusaha dan pemilik kereta kelinci tersebut untuk diberikan sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan operasionalisasi kereta kelinci di jalan raya, sosialisasi melalui radio sampai dengan teguran dan terkahir penindakan,” Katanya

Menurutnya kereta kelinci atau odong-odong di jalan dapat berdampak negative.

Odong-odong yang beroperasi di jalan raya bisa berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe.

Baca Juga: Seorang Wanita di Ponorogo Pilih Robohkan Rumah Usai Pisah dengan Suami

Artinya kereta kelinci tidak memenuhi syarat Keselamatan dan layak jalan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x