Jual Bubuk Petasan di Wilayah Ponorogo, Pemuda Berusia 16 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

- 8 April 2022, 23:41 WIB
Barang bukti bubuk petasan yang disita Polres Ponorogo
Barang bukti bubuk petasan yang disita Polres Ponorogo /Dok. Tribata News Ponorogo

Selama dua pekan menjajakan dagangannya, AM sudah menjual bubuk petasan ke beberapa kota seperti Ponorogo, Brebes dan Boyolali.

Baca Juga: Intai Peredaran Miras dan Narkoba, Sejumlah Cafe Ponorogo Dirazia Polisi

“Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya, ” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam penjara maksimal hingga 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini