Selama dua pekan menjajakan dagangannya, AM sudah menjual bubuk petasan ke beberapa kota seperti Ponorogo, Brebes dan Boyolali.
Baca Juga: Intai Peredaran Miras dan Narkoba, Sejumlah Cafe Ponorogo Dirazia Polisi
“Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya, ” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam penjara maksimal hingga 20 tahun.
“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi