Ponorogo Terkini – Beberapa hari terakhir ini viral unggahan di TikTok yang memperlihatkan seorang penjual sate enggan menerima pembayaran dengan uang Rp75 ribu.
Penjual sate itupun kebingungan saat melihat uang Rp75 ribu. Kemungkinan besar ia belum mengetahui beredarnya uang Rp75 ribu tersebut.
Sekedar mengingatkan kembali, pemerintah menegaskan bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Baca Juga: Lima Aktivitas Seru Selama Berlibur di Hawaii ini Gratis
Melansir dari Kominfo, pada Agustus 2020 lalu, beredar di media sosial Facebook unggahan narasi yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp75 ribu hanya sekadar merchandise atau sebagai kenang-kenangan.
Uang baru yang diluncurkan untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia itu tidak dapat dibelanjakan.
Baca Juga: Inspirasi Kemeja Linen Terbaik untuk Pria, Cocok juga bagi Wanita
Klaim yang menyebutkan uang pecahan Rp75 ribu tidak dapat dibelanjakan adalah salah besar. Kominfo melalui lamannya sudah mengunggah berita ini dan menyatakan sebagai hoax atau berita palsu.
Jadi, pecahan uang Rp75 ribu tetap bisa dibelanjakan layaknya pecahan uang lainnya.
Artikel Rekomendasi