Benarkah Bikin KTP Harus Bawa Surat Keterangan Vaksin Covid-19? Cek Faktanya

- 25 Juli 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Unsplash/CDC

Ponorogo Terkini - Di media sosial Facebook beredar narasi yang diunggah akun bernama Bima Aryana pada 17 Juli 2021, unggahan tersebut berisi rumitnya untuk ikut vaksin Covid-19 dan membuat KTP.

“Tadi Saya ke puskesmas mau vaksin dan persyaratan harus punya KTP...Karena tak punya KTP terpaksa saya ke kantor lurah mau buat KTP dan persyaratan harus punya surat vaksin. Seketika saya jadi gila,” demikian bunyi narasi tersebut.

Unggahan mengenai persyaratan vaksin Covid-19 dan KTP tersebut mendapat banyak tanggapan dari masyarakat, dan tidak sedikit yang menganggapnya sebagai informasi yang benar.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Segera Kunjungi pedulilindungi.id

Padahal seperti dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, keharusan membawa surat vaksin sebagai syarat untuk membuat KTP, tidak benar sama sekali.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, yang menegaskan tidak ada syarat tambahan dalam proses pembuatan KTP.

“Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” kata Zudan.

Zudan mengatakan, syarat yang diperlukan untuk membuat KTP cuma satu, yakni membawa Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: E-KTP Trending di Twitter, Kisah Lansia Ditolak Petugas Vaksinasi Gara-gara Tak Bawa Fotokopi Identitas

Begitu pula dengan ketentuan dan alur untuk membuat KTP, masih sama seperti yang sudah ditetapkan dan berlaku selama ini.

Masyarakat tinggal datang ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa Kartu Keluarga, lalu mengisi formulir, kemudian melakukan perekaman foto, proses pembuatan KTP pun selesai dan tinggal mengambil KTP Elektronik.

Jadi, pembuatan KTP tidak dilakukan di kantor kelurahan seperti dituliskan dalam narasi yang beredar luas tersebut, melainkan hanya dilakukan di kantor Dukcapil.

Sehingga dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin Covid-19 adalah hoaks, dengan kategori misleading content atau konten menyesatkan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x