Meski demikian, di dalam Keputusan Menkes tersebut, klaim bagi pasien Covid-19 dilakukan oleh pihak rumah sakit ke Kementerian Kesehatan, bukan ke Dinas Kesehatan.
Terdapat pula berbagai kriteria pasien Covid-19 yang harus dipatuhi sebelum pihak rumah sakit melakukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, informasi berantai yang menyebutkan pasien Covid-19 bisa melakukan klaim sendiri ke Dinas Kesehatan adalah hoaks, alias tidak benar adanya.***
Artikel Rekomendasi