Pemilik Kartu Vaksinasi Mendapatkan Kompensasi PPKM Rp1 Juta, Cek Faktanya

- 1 Agustus 2021, 23:13 WIB
kompensasi PPKM bagi  pemilik kartu vaksinasi adalah hoax
kompensasi PPKM bagi pemilik kartu vaksinasi adalah hoax /Pixabay/memyselfaneye

Ponorogo Terkini – Beredar video berisi narasi di media sosial Tik Tok, isinya mengatakan setiap orang yang telah mendapatkan sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan Rp1 juta.

Bantuan tersebut diberikan pemerintah bagi warga yang telah memiliki kartu vaksinasi.

Narasi tersebut selengkapnya tertulis sebagai berikut:

“Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil  kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-covid19″

Baca Juga: Cek Fakta: Tes Antigen Air Keran Hasilnya Positif Covid-19, Benarkah?

Namun setelah ditelusuri, bantuan PPKM bagi warga yang sudah memiliki sertifikat vaksinasi, ternyata hoaks. 

Program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak PPKM memang diberikan, namun bantuan tersebut merupakan subsidi untuk pekerja dengan peghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Subsidi tersebut disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja, berupa bantuan langsung tunai (BLT), senilai Rp1 bagi pekerja atau buruh pada tahun 2021.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, pekerja yang terdampak PPKM adalah pekerja sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim Sendiri ke Dinas Kesehatan?

Dikecualikan untuk jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Selain itu ada kriteria pekerja penerima, yakni WNI, pekerja atau buruh, dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni2021.

Pekerja atau buruh juga harus memiliki rekening bank aktif, sedangkan kriteria upah digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Jadi, narasi bantuan pemerintah Rp1 juta bagi warga yang telah memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks, kategori misleading content atau konten menyesatkan. ***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah