Cek Fakta – Benarkah Uang Koin Rp500 Bisa Ditukar dengan Uang Rp750.000 di BI?

- 8 September 2021, 14:05 WIB
Penukaran uang logam Rp500 dengan uang senilai Rp750 ribu ke BI.
Penukaran uang logam Rp500 dengan uang senilai Rp750 ribu ke BI. /kOMINFO

Adapun informasi resmi dari Bank Indonesia terkait peredaran uang yang bisa ditukar tersebut adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990.

Uang Rupiah Khusus terbuat dari emas dan terdapat nominal Rp750.000, uang itulah yang dimaksud Bank Indonesia bisa ditukarkan.

Kesimpulannya, uang Rp500 tidak akan bisa ditukar dan nominalnya juga tidak akan bertambah sama sekali bila ditukar ke Bank Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arifkha Khairon Nissa

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x