Adapun informasi resmi dari Bank Indonesia terkait peredaran uang yang bisa ditukar tersebut adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990.
Uang Rupiah Khusus terbuat dari emas dan terdapat nominal Rp750.000, uang itulah yang dimaksud Bank Indonesia bisa ditukarkan.
Kesimpulannya, uang Rp500 tidak akan bisa ditukar dan nominalnya juga tidak akan bertambah sama sekali bila ditukar ke Bank Indonesia.***
Artikel Rekomendasi