Awas Termakan Hoax! Pemerintah Akan Ambil Tanah Masyarakat yang Tak Urus Sertifikat, Cek Faktanya

- 31 Oktober 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi Akta Jual Beli
Ilustrasi Akta Jual Beli /Pixabay/cloudhoreca

PONOROGO TERKINI –Akun Facebook bernama Oppie Binti Daud deskripsikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021.

Bagi warga yang tidak segera mengurus sertifikatnya maka tanah akan menjadi milik negara.

Deskripsi yang sama juga beredar di beberapa media sosial termasuk WhatsApp.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

Baca Juga: Kampanye hitam yang Pernah Serang Anies Baswedan 2017 Lalu Muncul Kembali, Cek Faktanya

“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,” Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Yulia meminta masyarakat tidak termakan informasi hoax terkait dengan AJB tersebut.

Agar mendapatkan informasi yang jelas alangkah baiknya mencari informasi dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BP Tapera Berikan Dana PNS Pensiunan dan Ahli Waris?

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x