Aksi AEM dan EK akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM.
Selanjutnya pihak bank membuat laporan ke Polda Bali, yang langsung ditanggapi oleh pihak Polda Bali dengan melakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," tegas Perwira Menengah Polda Bali.
Baca Juga: Kenali Sim C yang Kini Dipecah jadi Tiga Golongan, Segera Urus
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Rekomendasi