Dua WNA Turki Pelaku Skimming Mesin ATM Berhasil Diringkus Polda Bali

- 5 Juni 2021, 16:03 WIB
Foto ilustrasi pengambilan uang dari ATM
Foto ilustrasi pengambilan uang dari ATM /Pixabay/Peggy_Marco

Ponorogo Terkini – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK berhasil diamankan oleh Polda Bali.

Keduanya berhasil diringkus atas perkara dugaan tindak pidana skimming di beberapa ATM di Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membeberkan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming.

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Menjaga Data Pribadi di Internet Ternyata Nggak Ribet, 5 Tips Ini Mudah Dilakukan

Melansir dari Tribata News Polri, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," tutur Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho pada Jumat 4 Juni 2021.

Modus operandi yang dilakukan adalah, kedua tersangka menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM. Tujuannya agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya.

Selain itu, kedua tersangka menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.

Baca Juga: Jangan Abaikan Kekuataan Password Agar Akunmu Tak Jadi Sasaran Empuk Para Peretas, Ganti Sekarang!

Aksi AEM dan EK akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM.

Selanjutnya pihak bank membuat laporan ke Polda Bali, yang langsung ditanggapi oleh pihak Polda Bali dengan melakukan penyelidikan.

"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," tegas Perwira Menengah Polda Bali.

Baca Juga: Kenali Sim C yang Kini Dipecah jadi Tiga Golongan, Segera Urus

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x