Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Didampingi Lesti Kembalikan Hadiah Rp10 Juta dari Doni Salmanan

22 Maret 2022, 16:51 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora kembalikan uang hadiah dari Doni Salmanan sebesar Rp10 juta. /Instagram/@rizkybillar

PONOROGO TERKINI - Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi salah satu pasangan artis yang ikut terseret kasus Doni Salmanan terkait aliran dana investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Rizky Billar bersama Lesti Kejora datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Pada Selasa, 22 Maret 2022, suami Lesti sudah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam dengan cecaran belasan pertanyaan. Ia baru keluar sekitar pukul 14.33 WIB.

Baca Juga: Rizky Billar Tak Kasih Ampun Pelaku yang Ancam Keluarganya, Berharap Segera Diringkus!

Pasangan ini didampingi kuasa hukum mereka, Sandy Arifin tiba pukul 11.55 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News.

Risky Billar diperiksa lantaran menerima hadiah pernikahan senilai Rp10 juta dari Doni Salmanan. Sandy mengatakan uang tersebut kini sudah dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Rizky Billar Datangi Polda Metro Jaya, Suami Lesti Laporkan 8 Akun Medsos yang Ancam Keluarganya

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," jelasnya.

Rizky Billar dan sang istri Lesti Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Doni Salmanan merupakan tersangka yang dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ia mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler