Polri Sebut Doni Salmanan Bisa Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- 15 Maret 2022, 21:18 WIB
Tersangka Doni Salmanan senyum dan minta maaf
Tersangka Doni Salmanan senyum dan minta maaf /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PONOROGO TERKINI – Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex.

Crazy Rich Bandung tersebut disangkakan pada Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Atas sangkaan tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022 membeberkan selain penjara Doni Salmanan juga didenda hingga 10 miliar.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Asep Edi, dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.

Baca Juga: EA Copet Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Platform Trading, Korbannya Merugi Puluhan Milyar

Asep mengatakan, penyidik terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan.

Saat ini Bareskrim sudah menyita aset dan rekening Doni Salmanan, Asep mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Trading Binomo Indra Kenz Sudah Naik ke Penyidikan

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x